Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan NPWP perusahaan (bagi pemohon yang berbadan hukum);
  3. Alamat email dan nomor telephone;
  4. Gambar Naskah Reklame yang akan dipasang
  5. Foto dan Gambar Situasi Lokasi
  6. Gambar Konstruksi Bilboard Reklame yang akan dipasang
  7. Surat Pernyataan Tidak keberatan dari Pemilik Tanah
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Prosedur Peraturan Perundang-Undangan

  1. Pemohon melakukan pengisian pendaftaran permohonan
  2. Pemohon menyerahkan Berkas permohonan kepada DPMPTSP melalui Front Office untuk diverifikasi atas kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pemohon mendapatkan kartu/lembar registrasi/nomor pendaftaran berkas dari petugas Front Office sebagai tanda berkas telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk diproses lebih lanjut
  4. Pemohon dan Tim Teknis Melakukan Peninjauan Lokasi Permohonan
  5. Pemohon menerima berkas permohonan kembali dari petugas Front Office jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lengkap secara administrasi;

5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap serta bersyarat secara administrasi dan teknis.

Peraturan Daerag Kabupaten Luwu Utara Nomor : 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Surat izin/sertifikat/Surat Dukungan

Pengaduan terkait perizinan dapat disampaikan dengan surat/lisan kepada Bidang Pengaduan DPMPTSP melalui:

  • Kotak Pengaduan/Saran yang tersedia di DPMPTSP;
  • Email dengan alamat dpmptsp@luwuutarakab.go.id;
  • Website dpmptsp.luwuutara.go.id;
  • Telp/SMS Pengaduan DPMPTSP ke nomor 085342774445;
  • Layanan Smski Kominfo ke nomor 0811444119;dan atau
  • Secara lisan kepada petugas layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"