Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  3. Foto Copy Akta Pendirian Badan Hukum/ Perusahaan dan Perubahan Terahir (Legalisir Notaris Foto Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha Formulir Permohononan Izin yang telah terisi Sesuai Peruntukannya Surat Pernyataan Pengikat dari SPPJT dan Penangggung Jawab BUJK Pengalaman Perusahaan (Kontrak) Bagi Perusahaan yang sudah melakukan kontrak Rekomendasi Teknis Kelayakan
  4. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (Kantor)
  6. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha Usaha (SBU) yang telag dilegalisir
  7. Foto Copy Ktpa
  8. Foto Copy Kartu Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha
  9. Formulir Permohononan Izin yang telah terisi Sesuai Peruntukannya
  10. Pengalaman Perusahaan (Kontrak) Bagi Perusahaan yang sudah melakukan kontrak
  11. Rekomendasi Teknis Kelayakan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS secara online di website https://oss.go.id;
  2. Pemohon menyerahkan Berkas permohonan kepada DPMPTSP melalui Front Office untuk diverifikasi atas kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pemohon mendapatkan kartu/lembar registrasi/nomor pendaftaran berkas dari petugas Front Office sebagai tanda berkas telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk diproses lebih lanjut, dan atau
  4. Pemohon menerima berkas permohonan kembali dari petugas Front Office jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lengkap secara administrasi;
  5. Pemohon mendapatkan informasi dari DPMPTSP untuk pengambilan surat izin/sertifikat/surat dukungan yang telah selesai melalui Notifikasi

5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap serta bersyarat secara administrasi dan teknis.

Gratis

Surat Izin/Sertifikat

uu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)"