Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Jalan

  1. SEP
  2. Karcis Bukti Pembayaran

  1. pasien menyerahkan persyaratan
  2. cek indetifikasi pasien
  3. mencatat hasil pemeriksaan
  4. pasien menunggu antrian
  5. pasien diperiksa dokter
  6. pasien siap rawat inap

  1.  Tata cara penerimaan pasien baru

    • Pasien/keluarga melapor keloket pendaftaran.
    • petugas pendaftaran memberikan blangko biodata kepada pasien/keluarganya untuk diisi.
    • Petugas menyiapkan dokumen untuk pelayanan instalasi rawat jalan dengan melengkapi data-data yang telah diisi pasien dan diberi nomor registrasi pasien.
    • Petugas memberikan kartu berobat kepada pasien/ keluarganya sambil menjelaskan kegunaan kartu tersebut.
    • Pasien/keluarga diintruksikan menuju keruang tunggu/poliklinik yang dituju.
    • Petugas mengantar dokumen rekam medis sesuai dengan tujuannya. 

2. Tata cara penerimaan pasien lama

    • Pasien mendaftar diloket pendaftaran dan menyerahkan kartu berobat serta persyaratan berobat lainnya
    • Petugas mencatat identitas pasien berdasarkan kartu berobat pada buku registrasi.
    • Petugas mengembalikan kartu berobat pasien dan mengintruksikan agar menunggu diruang/poliklinik yang dituju.
    • Petugas mengantarkan dokumen rekam medis pasien keruang/poliklinik yang dituju.

Tidak dipungut biaya

RAWAT JALAN

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pasien Rawat Jalan"