Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. KTP
  2. Data Pemohon
  3. Surat Keterangan Kepala Desa

  1. Menerima nomor antrian
  2. Menyerahkan berkas dan persyaratan pembuatan KK
  3. Mengolah dan memproses berkas
  4. Memverifikasi berkas
  5. menomori berkas
  6. mengentri berkas
  7. Pengajuan berkas secara digital/ TTE (Tanda Tangan Elektronik
  8. pengajuan verivikasi berkas secara digital
  9. Persetujuan TTE oleh kepala dinas
  10. mencetak dokumen Kartu Keluarga
  11. Menverifikasi hasil pencetakan KK (Kartu Keluarga) baru
  12. Mencatat dan mendata KK (Kartu Keluarga) yang telah di cetak serta dipisahkan antara berkas dengan dokumen KK
  13. pengarsipan dan penyimpanan berkas yang di serahkan pemohon
  14. Menerima dokumen Kartu Keluarga

satu hari kerja bila tidak banyak antrian

gratis

Kartu Keluarga (KK)

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"