Pelayanan POSYANDU LANSIA

  1. Membawa fotocopy KTP 1 (satu) lembar atau menunjukkan KTP Asli
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Petugas Kader melakukan pendaftaran (meja 1)
  2. Petugas Kader melakukan penimbangan (meja 2)
  3. Petugas Kader melakukan pengisian KMS (meja 3)
  4. Petugas Kader melakukan penyuluhan perorangan berdasarkan hasil KMS (meja 4)
  5. Petugas Kader melakukan pemeriksaan sederhana ( pengukuran tekanan darah, nadi, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium sederhana (bila perlu))
  6. Bila pada pemeriksaan, pasien mengalami masalah dan perlu diobati maka pasien dirujuk dipuskesmas, tetapi bila tidak memerlukan pengobatan maka petugas memberikan KIE kepada pasien sesuai hasil pemeriksaan
  7. Petugas kesehatan mencatat hasil kegiatan posyandu
  8. Hasil kegiatan direkap dan laporannya diserahkan kepada penanggung jawab program lansia di puskesmas

Pelayanan dimulai berdasarkan kesepakatan petugas puskesmas dengan pihak-pihak terkait

Tidak dipungut biaya

Posyandu Lansia

Pengaduan disampaikan melalui :

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS ke 1708

- Kotak Saran Puskesmas

- Telepon : 0823 6545 4596

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan POSYANDU LANSIA"