Pelayanan Rawat Inap

  1. Mampu menyerahkan Kartu BPJS Kesehatan yang Asli kepada petugas selama kelegkapan administrasi belum dilengkapi
  2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
  4. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan sebanyak 1 lembar
  5. Mampu mengikuti prosedur layanan selama di rawat inap
  6. Keluarga Mampu menjaga ketertiban selama pelayanan

  1. Pasien berasal dari Ruang Tindakan Gawat Darurat
  2. Prosedur seperti dalam gambar di atas

pelayanan rawat inap maksimal 5 hari dapat dilayani di puskesmas

* Jika memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan terdaftar di Puskesmas Gunungsitoli Barat, pelayanan GRATIS

* Jika memiliki kartu BPJS Kesehatan yang TIDAK aktif ataupun TIDAK terdaftar di Puskesmas Gunungsitoli Barat, biaya = Rp. 50.000/hari (hanya biaya rawat inap dan pengobatan, bila ada tindakan lain, disesuaikan dengan tarif Retribusi Umum pemerintah Kota Gunungsitoli)

1. Rekam Medis Pasien (Arsip Puskesmas) 2. Surat Keterangan Sakit

Kritik dan saran bisa melalui:

  • SMS/Telpon ke 0812606076087
  • Mengisi Kotak saran yang ada di ruang tunggu Puskesmas
  • website https://lapor.go.id atau sms 1708 (tarif normal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"