Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

  1. Surat Masuk

  1. 1. Penerimaan surat masuk
  2. 4. Disampaikan kepada Sekretaris untuk di disposisi.
  3. 5. Penerimaan, pencatatan disposisi berkas surat masuk.
  4. 6. Mendisposisikan/arahan untuk ditindaklanjuti/ didistribusikan ke Bidang sesuai sifat surat.
  5. 7. Untuk ditindak lanjuti sesuai dengan disposisi Kepala

85 Menit

Tidak dipungut biaya / gratis

Pengarsipan Surat Masuk dan Pengarsipan Surat Keluar

Penanganan administrasi pengarsipan dilakukan staf BAPPEDA sebagaimana fungsinya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah"