Penerbitan SKPWNI antar Kabupaten/Kota

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Pengisisan Formulia Perpindahan F1.34

  1. Pengambilan no antri
  2. Pendaftaran Berkas
  3. Penginputan Berkas
  4. Verifikasi dan Sertikasi Berkas
  5. Cetak Dokumen
  6. Pengambilan Dokumen

1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

- datang langsung 

- surat 

- telepon

- kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store