Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. Formulir F1.01
  2. Buku Nikah/Akta Perkawinan apabila sudah menikah
  3. Fotokopi KTP-El
  4. Fotokopi Ijazah dan atau Akta Kelahiran
  5. SKPWNI jika penduduk dari luar

  1. Pemohon Membawa Dokumen Persyaratan
  2. pemohon mengambil daftar antrian dan menunggu waktu dipanggil
  3. apabila sudah dipanggil oleh petugas, pemohon menyerahkan formulir pengisian dan surat pengantar ke petugas, petugas akan memproses permohonan anda
  4. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

No Pengaduan : 081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"