Pengurusan Surat Keterangan Hamil

  1. Fc. KTP
  2. Fc. Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien ke ruang pendaftaran dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. Pasien didaftarkan oleh petugas, selanjutnya diarahkan ke ruang pemeriksaan ibu dan KB
  4. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  5. Pasien diperksa oleh petugas. Jika pasien membutuhkan surat keterangan hamil, petugas menyerahkan data ke ruang rekam medik dan pendaftaran untuk proses selanjutnya
  6. Pasien menunggu proses pembuatan surat keterangan hamil
  7. Pasien dipanggil dan menerima Surat Keterangan Hamil
  8. Pasien membayar retribusi sesuai tarif
  9. Pasien pulang

20 menit setelah pasien diperiksa

Untuk pasien BPJS didalam wilayah dan membawa kartu: Rp 20.000

Pasien yang didalam wilayah tetapi tidak membawa/memiliki kartu BPJS : Rp 36.000

Pasien diluar wilayah dan pasien yang tidak memiliki karu BPJS : 36.000

Surat Keterangan Hamil

1. Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS ke 1708

2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Hamil"