Pelayanan Gawat darurat

  1. Pasien dalam kondisi harus ditangani segera (tidak bisa menunggu besok pagi)
  2. Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang asli
  3. Keluarga Pasien Melengkapi Fotokopi KK, KTP, BPJS Kesehatan sebanyak masing-masing 1 lembar selama tindakan diberikan kepada paien

  1. Pasien keluarga Mendaftar
  2. Sesuai dengan diagram alir di atas

pasien menunggu maksimal 15 menit hingga dilakukan tindakan

* Jika memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan terdaftar di Puskesmas Gunungsitoli Barat, pelayanan GRATIS

* Jika memiliki kartu BPJS Kesehatan yang TIDAK aktif ataupun TIDAK terdaftar di Puskesmas Gunungsitoli Barat, biaya = Rp. 16.000,00 (hanya konsul dan pengobatan, bila ada tindakan lain, disesuaikan dengan tarif Retribusi Umum pemerintah Kota Gunungsitoli)

1. Rekam Medis Pasien (Arsip Puskesmas) 2. Surat Keterangan Sakit

Kritik dan saran bisa melalui:

  • SMS/Telpon ke 0812606076087
  • Mengisi Kotak saran yang ada di ruang tunggu Puskesmas
  • website https://lapor.go.id atau sms 1708 (tarif normal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat darurat"