Pelayanan E-KTP Baru

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Membawa Fotokopi Ijazah dan atau Akta Lahir

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan
  2. Mengambil nomor antrian untuk perekaman KTP-El
  3. Petugas melakukan perekaman KTP-El
  4. Menunggu status perekaman menjadi PRR (Print Ready Record)
  5. Petugas mencetak KTP-El dan menyerahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP

No Pengaduan : 081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"