Pengurusan Surat Keterangan Lahir

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK

  1. Setelah pasien selesai bersalin, petugas ruang persalinan mencatat data orangtua dan bayi baru lahir
  2. Proses pembuatan surat keterangan lahir dilaksanakan oleh petugas ruang persalinan
  3. Surat keterangan lahir selanjutnya di tandatangani oleh penolong persalinan dan Kepala Puskesmas selanjutnya di diagendakan adan distempel di ruang administrasi kantor.
  4. Surat Keterangan Lahir diberikan kepada pasien/keluarga ketika pasien diperbolehkan pulang

30 menit setelah pasien bersalin

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir

1. Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

2. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Lahir"