Penerbitan Akta Perceraian

  1. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan Akta Perkawinan jika sudah selesai
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan, Pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  4. Kutipan Akta Perkawinan yang telah selesai diberikan kepada masing-masing suami dan isteri untuk ditandatangani dan diambil pemohon di loket pengambilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"