Pengurusan Surat Keterangan Hamil

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy BPJS
  4. Kartu berobat

  1. Pasien datang membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Mendaftar ke loket pendaftaran, dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan
  3. Mengambil antrian, dan menunggu untuk dipanggil oleh petugas masuk ke ruangan pemeriksaan KIA
  4. Bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal kebidanan
  5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter dan selanjutnya akan mendapatkan advice dari hasil pemeriksaan
  6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan dikonsultasikan ke laboratorium
  7. Pasien kembali ke ruang tunggu, untuk menunggu diserahkan surat keterangan hamil oleh petugas
  8. Pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Setelah rekam medik pasien sampai diruangan pemeriksaan KIA

1. Untuk pasien BPJS kesehatan yang masih aktif, Rp.20.000,-*

2. Untuk pasien lainnya, Rp.36.000*

Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013

Surat Keterangan Hamil

1. Aplikasi lapor.go.id

2. SMS 1708 (tarif normal)

3. Kotak saran yang ada di Puskesmas

4. Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Hamil"