Layanan Visum Et Repertum

  1. Membawa fotokopy KTP
  2. Membawa surat pengajuan permintaan visum dari kepolisian, maksimal 2x24 jam sejak kejadian

  1. Pasien mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan
  2. Pasien menunggu panggilan berdasarkan nomor antrian
  3. Pasien dipanggil untuk selanjutnya diarahkan oleh petugas ke ruang tindakan dan gawat darurat
  4. Petugas di RTGD menerima pasien dan melakukan identifikasi
  5. Petugas meneliti kebenaran surat permintaan visum, mencatat tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan
  6. Dokter dan petugas melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap luka dan tanda yang nampak di bagian tubuh pasien berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan visum et repertum
  7. Pasien yang dinyatakan sudah meninggal pada saat dibawa ke Puskesmas langsung dirujuk ke RS untuk visum lebih lanjut
  8. Visum bagi pasien hidup, dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa /menangani penderita pada saat visum diterima
  9. Hasil visum diserahkan petugas ke rekam medik untuk proses pembuatan
  10. Pasien membayar biaya sesuai tarif ke kasir
  11. Pasien pulang
  12. Hasil visum et repertum diserahkan kepada Kepolisian

10 menit setelah pasien diperiksa oleh dokter

Tarif sama, berlaku untuk pasien BPJS maupun pasien umum

surat visum et repertum

1. Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

2. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Visum Et Repertum"