Penerbitan Akta Perkawinan (Untuk non Muslim)

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  2. KTP suami dan isteri
  3. Pas foto suami dan isteri
  4. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri
  5. formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12
  6. Persyaratan Pendukung lainnya

  1. Pemohon membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan Akta Perkawinan jika sudah selesai
  3. petugas melakukan verifikasi perkawinan kepada pemohon dengan jadwal yang telah ditetapkan
  4. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan, Pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  5. Kutipan Akta Perkawinan yang telah diterbitkan diberikan kepada masing-masing suami dan isteri, pemohon datang untuk mengambil dan menandatangani kutipan akta perkawinan tersebut

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan (Untuk non Muslim)"