Penerbitan Akta Kematian

  1. formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30 yang ditandatangani Ketua RT
  2. formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31 yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  3. Keterangan kematian dari dokter/paramedis

  1. Pemohon / Ketua RT membawa Persyaratan ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan Akta Kelahiran jika sudah selesai
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian
  4. Kutipan akta kematian yang sudah selesai dapat diambil pemohon di loket pengambilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"