Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Bagi pasien umum : Fotokopi KTP
  2. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi Kartu BPJS
  3. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Surat Rujukan dari FTKP
  4. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Surat Kontrol Ulang dari Poliklinik RSUD HAMS bagi pasien kronik

  1. A. Pasien umum mendaftarkan diri ke loket pendaftaran pasien rawat jalan umum. B. Pasien BPJS mendaftarkan diri dan menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke loket pendaftaran pasien BPJS. C. Setelah mendaftarkan diri, pasien langsung ke Poliklinik tujuan dan menunggu panggilan pemeriksaan dokter di Polklinik tujuan. D. Pasien mendapatkan pemeriksaan dari dokter dan mendapatkan pemeriksaan penunjang (rontgen, laboratorium, EKG) bila diperlukan. E. Dokter memberikan terapi atau resep obat. F. Pasien mengambil obat di instalasi farmasi sesuai dengan resep dokter. G. Khusus pasien umum, penyelesaian administrasi di kasir. H. Pasien pulang.

Pelayanan pasien rawat jalan dapat diselesaikan dalam kurun waktu rata-rata 30 menit.

Bagi Pasien JKN /KIS tidak ada biaya/tariff

Bagi Pasien Umum mengacu pada : Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Keluhan atau komplain melalui :

  1. Email : rsud_hams@yahoo.com
  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. Telephone : (0623)-41785
  4. Tim Pengaduan RSUD HAMS Kisaran
  5. Aduan langsung kepada Direktur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan"