Pelayanan pasien rawat jalan dapat diselesaikan dalam kurun waktu rata-rata 30 menit.
Bagi Pasien JKN /KIS tidak ada biaya/tariff
Bagi Pasien Umum mengacu pada : Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014
Pelayanan Pasien Rawat Jalan
Keluhan atau komplain melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store