Penerbitan Akta Kelahiran Terlambat

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahir
  2. nama dan identitas saksi kelahiran
  3. KK orang tua
  4. KTP orang tua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  6. Formulir Surat Keterangan Kelahiran F2.02 yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  7. Keputusan Kepala Dinas tentang Persetujuan Pencatatan Kelahiran yang Terlambat Pendaftarannya

  1. Pemohon membawa Persyaratan kecuali syarat nomor 7 ke loket Pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan, Pemohon menerima Bukti Berkas masuk/tanda untuk pengambilan Akta Kelahiran jika sudah selesai
  3. Pemohon menghadiri sidang verifikasi, validasi dan uji kebenaran material atas pelaporan kelahiran usia diatas satu tahun, Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau Kepala Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
  4. Kutipan akta kelahiran terlambat yang telah selesai dapat diambil pemohon di loket pengambilan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akta Kelahiran Terlambat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran Terlambat"