Pelayanan Berobat Rawat Jalan

  1. Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang ASLI
  2. Membawa Fotokopi KK 1 lembar
  3. Membawa Fotokopi KTP 1 lembar
  4. Membawa Fotokopi BPJS Kesehatan yang digunakan 1 lembar

  1. Memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memperkenalkan diri
  3. Dokter melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas menimbang Berat badan dan mengukur tinggi badan
  5. Petugas memeriksa tanda-tanda vital (suhu, pernapasan, nadi serta tekanan darah)
  6. Melakukan anamnesa,pemeriksaan fisik dan menegakkan diagnosa
  7. Pemeriksaan penunjang (laboratorium) atau Menerbitkan surat keterangan sakit ataupun rujukan (SESUAI PETUNJUK DOKTER/BUKAN ATAS PERMINTAAN PASIEN)
  8. Pendokumentasian SOAP
  9. Pasien mendapat Tatalaksana farmakologi dan non farmakologi (Pelayanan Obat/pengambilan Obat di Apotek Puskesmas)
  10. Pasien Pulang

Maksimal 15 menit terhitung sejak pasien keluar dari Ruang Pemeriksaan Umum (Ruang Dokter)

* Jika memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan terdaftar di Puskesmas Gunungsitoli Barat, pelayanan GRATIS

* Jika memiliki kartu BPJS Kesehatan yang TIDAK aktif ataupun TIDAK terdaftar di Puskesmas Gunungsitoli Barat, biaya = Rp. 16.000,00

 

1. Surat Keterangan Sakit 2. Rujukan (SESUAI PETUNJUK DOKTER) 3. Rekam Medis Pasien (sebagai ARSIP Puskesmas)

Kritik dan saran bisa melalui:

  • SMS/Telpon ke 0812606076087
  • Mengisi Kotak saran yang ada di ruang tunggu Puskesmas
  • website https://lapor.go.id atau sms 1708 (tarif normal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berobat Rawat Jalan"