Pelayanan Rawat Inap

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy BPJS Kesehatan

  1. Pasien datang di RTGD.
  2. Dokter melakukakn anamnesa, pemeriksaan dan penanganan gawat darurat
  3. Apabila dianjurkan untuk rawat inap, diarahkan untuk mendaftar ke meja pendaftaran
  4. Menyerahkan persyaratan yang diperlukan, dan mengisi formulir pendaftaran rawat inap pasien
  5. Pasien di rawat diruangan sesuai tempatnya. (Ruangan Perawatan Dewasa Laki-laki, Ruangan Perawatan Dewasa Perempuan, Ruang Perawatan Anak)
  6. Dokter/perawat melakukan pengecekan kesehatan dan memberikan pengobatan sesuai terapi dokter selama diruang perawatan.
  7. Apabila keadaan pasien sudah sembuh, pasien diperbolehkan pulang atas persetujuan dokter yang merawat

- Maksimal 5 hari rawatan, tergantung kondisi keadaan umum pasien.

- Dirujuk ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut bila diperlukan.

1. Untuk pasien yang memiliki BPJS Kesehatan yang aktif, tidak dipungut biaya.

2. Untuk pasien lainnya, Rp. 50.000,- /hari* (termasuk biaya kamar, obat, laboratorium, tindakan, dan visite dokter)

 

*Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013)

Rawat Inap

1. Aplikasi lapor.go.id

2. SMS 1708 (tarif normal)

3. Kotak Saran yang ada di Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"