- Maksimal 5 hari rawatan, tergantung kondisi keadaan umum pasien.
- Dirujuk ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut bila diperlukan.
1. Untuk pasien yang memiliki BPJS Kesehatan yang aktif, tidak dipungut biaya.
2. Untuk pasien lainnya, Rp. 50.000,- /hari* (termasuk biaya kamar, obat, laboratorium, tindakan, dan visite dokter)
*Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013)
Rawat Inap
1. Aplikasi lapor.go.id
2. SMS 1708 (tarif normal)
3. Kotak Saran yang ada di Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store