Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. oto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan NPWP perusahaan (bagi pemohon yang berbadan hukum);
  3. Alamat email dan nomor telephone;
  4. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Formulir permohonan izin yang telah terisi sesuai peruntukannya;
  6. Foto copy akta notaris bagi badan hukum/perusahaan;
  7. Surat persetujuan tetangga sekitar tempat usaha dan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  9. Surat rekomendasi/keterangan usaha dari instansi terkait (bagi usaha tertentu);
  10. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  11. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  12. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL);
  13. Rekomendasi teknis kelayakan.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS secara online di website https://oss.go.id;
  2. Pemohon menyerahkan Berkas permohonan kepada DPMPTSP melalui Front Office untuk diverifikasi atas kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pemohon mendapatkan kartu/lembar registrasi/nomor pendaftaran berkas dari petugas Front Office sebagai tanda berkas telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk diproses lebih lanjut, dan atau
  4. Pemohon menerima berkas permohonan kembali dari petugas Front Office jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lengkap secara administrasi;
  5. Pemohon mendapatkan informasi dari DPMPTSP untuk pengambilan surat izin/sertifikat/surat dukungan yang telah selesai;

5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap serta bersyarat secara administrasi dan teknis.

Gratis

Surat izin/sertifikat/Surat Dukungan

Pengaduan terkait perizinan dapat disampaikan dengan surat/lisan kepada Bidang Pengaduan DPMPTSP melalui:

  • Kotak Pengaduan/Saran yang tersedia di DPMPTSP;
  • Email dengan alamat dpmptsp@luwuutarakab.go.id;
  • Website dpmptsp.luwuutara.go.id;
  • Telp/SMS Pengaduan DPMPTSP ke nomor 085342774445;
  • Layanan Smski Kominfo ke nomor 0811444119;dan atau
  • Secara lisan kepada petugas layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal"