Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Bagi pasien umum : Fotokopi KTP
  2. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi kartu Asuransi / BPJS
  3. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Surat Rujukan dari FTP
  4. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Surat Kontrol Ulang dari Poliklinik RSUD HAMS bagi pasien kronik

  1. A. Pasien umum mendaftarkan diri ke loket pendaftaran pasien umum. B. Pasien BPJS mendaftarkan diri dan menyerahkan kelengkapan berkas ke loket. Pendaftaran pasien rawat jalan di Gedung Rekam Medis RSUD HAMS Kisaran. C. Petugas loket pendaftaran umum menerima biaya pendaftaran pasien umum dan membuat kuitansi pembayaran, kemudian pasien diarahkan untuk menunggu panggilan pemeriksaan dokter di Poliklinik tujuan pasien. D. Untuk pasien BPJS, setelah menyerahkan kelengkapan berkas langsung menunggu di Poliklinik yang dituju. E. Petugas pendaftaran pasien rawat jalan kemudian membawa rekam medis pasien ke Poliklinik tujuan.

Pendaftaran pasien rawat jalan diselesaikan rata-rata dalam 30 menit

Bagi peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya/tarif

Biaya Pendaftaran Pasien Umum :

Poliklinik Umum : Rp 15.000,-

Poliklinik Khusus : Rp 22.000,-

 

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

Keluhan atau komplain melalui :
1. Email : rsud_hams@yahoo.com
2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
3. Telephone : (0623)-41785
4. Tim Pengaduan RSUD HAMS Kisaran
5. Aduan langsung kepada Direktur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"