waktu layanan sesuai dengan diagnosis dan terapi yang ditentukan oleh Dokter yang merawat. Pasien rawat inap dapat pulang dari rumah sakit rata-rata paling cepat dalam kurun waktu 3 hari
Bagi pasien JKN/KIS tidak ada biaya tarif
Bagi pasien umum mengacu pada Perda Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014. Sebagai contoh, tarif rawat inap Kelas III per harinya adalah Rp 40.000,-
Pelayanan Pasien Rawat Inap
Keluhan atau komplain melalui : |
1. Email : rsud_hams@yahoo.com |
2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan |
3. Telephone : (0623)-41785 |
4. Tim Pengaduan RSUD HAMS Kisaran |
5. Aduan langsung kepada Direktur |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store