Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Bagi pasien umum : Surat Pengantar dari Dokter (bila ada)
  2. Bagi pasien peserta Asuransi / JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi Kartu Asuransi / BPJS
  3. Bagi pasien peserta Asuransi / JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi KTP
  4. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Surat Rujukan dari Puskesmas ( dari IGD RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran bagi pasien Gawat Darurat)
  5. Bagi pasien peserta Asuransi / JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi KK
  6. Bagi pasien peserta Asuransi / JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Surat Elegibilitas Peserta (SEP) BPJS

  1. A. Pasien rawat inap berasal dari IGD/Poliklinik. B. Petugas IGD mengantar pasien ke ruang rawat inap. C. Petugas rawat inap menerima pasien dan melakukan orientasi ruangan kepada pasien dan keluarga pasien. D. Asuhan medis dan keperawatan selama masa rawatan. E. Dokter menentukan apakah pasien pulang atau rujuk. F. Pasien atau keluarga juga berhak meminta Pulang Atas Permintaan Sendiri atau (PAPS). G. Pasien rujuk ke rumah sakit lain akan diantar oleh ambulance rumah sakit dan didampingi petugas rujukan. H. Perencanaan pulang pasien. I. Khusus pasien umum dan pasien BPJS Bukan Penerima Upah dan pasien BPJS Mandiri, penyelesaian administrasi diselesaikan di kasir. J. asien pulang.

waktu layanan sesuai dengan diagnosis dan terapi yang ditentukan oleh Dokter yang merawat. Pasien  rawat inap dapat pulang dari rumah sakit rata-rata paling cepat dalam kurun waktu 3 hari

Bagi pasien JKN/KIS tidak ada biaya tarif

Bagi pasien umum mengacu pada Perda Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014. Sebagai contoh, tarif rawat inap Kelas III per harinya adalah Rp 40.000,-

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Keluhan atau komplain melalui :
1. Email : rsud_hams@yahoo.com
2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
3. Telephone : (0623)-41785
4. Tim Pengaduan RSUD HAMS Kisaran
5. Aduan langsung kepada Direktur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Inap"