Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. Bagi pasien umum : Surat Pengantar dari Dokter (bila ada)
  2. Bagi pasien peserta Asuransi / JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi Kartu Asuransi / BPJS
  3. Bagi pasien peserta Asuransi / JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi KTP
  4. Bagi pasien peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Surat Rujukan dari Puskesmas ( dari IGD RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran bagi pasien Gawat Darurat)
  5. Bagi pasien peserta Asuransi / JKN-KIS (BPJS Kesehatan) : Fotokopi KK

  1. A. Pasien rawat inap masuk dari IGD / Poliklinik. B. Keluarga pasien mendaftar di Loket Pendaftaran Pasien Rawat Inap. C. Petugas Loket Pendaftaran memberikan informasi tentang : D. Persetujuan Umum / General Consent. E. Bagaimana cara pembayaran dan tarif sesuai kelas perawatan. F. Hak dan Kewajiban Pasien. G. Petugas Loket Pendaftaran melakukan pemngimputan data ke computer dan menyiapkan rekam medis. H. Keluarga pasien menandatangani General Consent setelah menerima dan memahami penjelasan dari Petugas Pendaftaran. I. Petugas Pendaftaran memberikan rekam medis pasien kepada petugas IGD/Poliklinik.

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap diselesaikan dalam waktu rata-rata 10-15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Keluhan atau komplain melalui :
1. Email : rsud_hams@yahoo.com
2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
3. Telephone : (0623)-41785
4. Tim Pengaduan RSUD HAMS Kisaran
5. Aduan langsung kepada Direktur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap"