Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Membawa FC. KK
  3. Membawa FC. KTP
  4. Membawa 11 Kriteria Warga Miskin

  1. Pastikan Desa telah membuat pengantar
  2. Datang dengan membawa berkas
  3. Setelah data lengkap kemudian berkas ditanda tangani dan distempel

1 Hari jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pasien terlayani dengan baik

Kasi Kesra

Nama : Sri Mulyani, S.Sos

No Telp : 08157746511

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"