Pendaftaran Pakan Ternak

  1. Mengisi Formulir yang ditanda tangani oleh pemohon disertai materai Rp. 10.000.- dan cap
  2. Fotocopy KTP dan NPWP pemohon
  3. Surat Pengantar Camat Setempat
  4. Rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
  5. Akte Perusahaan yang dilegalisasi
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun ini
  8. Surat Kuasa di atas materai Rp. 10.000 dan Fotocopy KTP bagi yang dikuasakan

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front office / Pelayanan
  2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front office / Pelayanan
  3. Front office memverifikasi kelengkapan permohonan, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan
  4. Kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan Nota untuk diteruskan dan di verifikasi oleh Kasi Administrasi perizinan
  5. Selanjutnya Verifikator dan Kasi AP memeriksa kembali keabsahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi. PTP melalui Kabid PTSP
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Sumsel babel atau bendahara penerimaan sesuai dengan perundang-undangan untuk permohonan izin tertentu
  7. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapang bersama Instansi Teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui Surat Tugas
  8. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP
  9. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut dan menyerahkan kepada Sekretaris
  10. Sekretaris melalui staf sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada Kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin
  11. Pemarafan dilakukan oleh Kasi AP, Kasi Pelayanan dan sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP
  12. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  13. Pengarsipan
  14. Penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima rekomendasi teknis dari OPD teknis terkait.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Non Perizinan Pendaftaran Pakan Ternak

  1. Melalui konsultasi langsung
  2. Kotak saran dan pengaduan
  3. Call center
  4. Short Message Service (SMS)
  5. Email
  6. Aplikasi SMS gateaway

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store