Pendaftaran Usaha Peternakan

  1. Pemohon menyampaian permohonan Pendaftaran Usaha Peternakan melalui OSS
  2. Fotocopy KTP/ Identitas Pemohon
  3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pembibitan/ pembiakan : a) Sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor betina produktif; b) Sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 30 (tiga puluh) ekor betina produktif; c) Kerbau dengan kepemilikan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) ekor betina produktif; d) Kambing dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor betina produktif; dan e) Domba dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor betina produktif.
  5. Pembibitan : a) Ayam petelur (GPS) dengan kepemilikan paling banyak 1.550 (seribu lima ratus lima puluh) ekor pullet/induk; b) Ayam potong (GPS) dengan kepemilikan paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) ekor pullet/induk; c) Ayam petelur (PS) dengan kepemilikan paling banyak 12.100 (dua belas ribu seratus) ekor pullet/induk; d) Ayam potong (PS) dengan kepemilikan paling banyak 10.750 (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh) ekor pullet/induk; e) Ayam lokal dengan kepemilikan paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor pullet/induk; f) Itik dengan kepemilikan paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor pullet/induk; g) Babi dengan kepemilikan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor induk/pejantan; h) Kuda dengan kepemilikan paling banyak 42 (empat puluh dua) ekor induk/pejantan; i) Kelinci dengan kepemilikan paling banyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) ekor induk/pejantan; dan j) Burung Puyuh dengan kepemilikan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor pullet/induk
  6. Penggemukan sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 60 (enam puluh) ekor bakalan
  7. Budidaya : a) Sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 45 (empat puluh lima) ekor betina produktif; b) Kerbau dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor induk/pejantan; c) Kambing dengan kepemilikan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor induk/pejantan; d) Domba dengan kepemilikan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor betina induk/pejantan; e) Ayam petelur dengan kepemilikan paling banyak 11.500 (sebelas ribu lima ratus) ekor pullet/induk; f) Ayam potong dengan kepemilikan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) ekor per siklusk; g) Ayam lokal dengan kepemilikan paling banyak 8.824 (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) ekor pullet/induk; h) Itik/angsa dengan kepemilikan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) ekor pullet/induk; i) Babi dengan kepemilikan paling banyak 500 (lima ratus) ekor campuran; j) Kuda dengan kepemilikan paling banyak 100 (seratus) ekor campuran; k) Kelinci dengan kepemilikan paling banyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) ekor campuran.

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front office / Pelayanan
  2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front office / Pelayanan
  3. Front office memverifikasi kelengkapan permohonan, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan
  4. Kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan Nota untuk diteruskan dan di verifikasi oleh Kasi Administrasi perizinan
  5. Selanjutnya Verifikator dan Kasi AP memeriksa kembali keabsahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi. PTP melalui Kabid PTSP
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Sumsel babel atau bendahara penerimaan sesuai dengan perundang-undangan untuk permohonan izin tertentu
  7. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapang bersama Instansi Teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui Surat Tugas
  8. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP
  9. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut dan menyerahkan kepada Sekretaris
  10. Sekretaris melalui staf sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada Kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin
  11. Pemarafan dilakukan oleh Kasi AP, Kasi Pelayanan dan sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP
  12. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  13. Pengarsipan
  14. Penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan telah diterima rekomendasi teknis dari OPD teknis terkait.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Non Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan

    1. Melalui konsultasi langsung
    2. Kotak saran dan pengaduan
    3. Call center
    4. Short Message Service (SMS)
    5. Email
    6. Aplikasi SMS gateaway
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store