Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

  1. PERSYARATAN REKOMENDASI EKSPOR BERAS
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Pernyataan pesanan (confirmation order) dari pembeli diluar negeri
  6. Apabila Beras yang akan diekspor merupakan Beras Organik harus disertai sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional
  7. PERSYARATAN REKOMENDASI IMPOR BERAS
  8. Importir Terdaftar (IT) Beras
  9. Nomor Identitas Kepabeenan (NIK)
  10. Surat jaminan suplai dari Eksportir serta keteragan kemurnian varietas yang diterbitkan dari institusi berwenang negara asal untuk jenis Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati
  11. Surat jaminan suplai dari Eksportir dan keterangan uji klinis dari institusi berwenang negara asal untuk jenis Beras Kukus
  12. Khusus Importir Beras Ketan Utuh harus disertai surat keterangan bukti penyerapan substitusi impor dari petani ketan yang disaksikan oleh Dinas Kabupaten/Kota sentra produksi ketan
  13. Pernyataan tidak diperjualbelikan di pasar tradisional dan pasar induk kecuali untuk Beras Ketan Utuh
  14. Pernyataan kebuutuhan dan peruntukkan memasuki toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit atau apotik untuk Beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati serta Beras Kukus
  15. Sertifikat pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri (KT-9) periode sebelumnya bagi perusahaan yang telah melakukan impor

  1. 1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front office / Pelayanan 2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front ofice / Pelayanan; 3. Font office memverifikasi kelengkapan permohonan, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan; 4. Kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan memvefifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan Nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh Kasi Admninistrasi perizinan; 5. Selanjutnya Verifikator dan Kasi AP memeriksa kembali keabsahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi. PTP melalui Kabid PTSP; 6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Sumsel Babel atau bendahara penerimaan sesuai dengan perundang-undangan untuk permohonan izin terntentu; 7. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui Surat Tugas; 8. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP; 9. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut dan menyerahkan kepada Sekretaris; 10. Sekretaris melalui staf sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada Kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin; 11. Pemarafan dilakukan oleh Kasi AP, Kasi Pelayanan dan sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP; 12. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan); 13. Pengarsipan; 14. Penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

hari pertama

1. pemohon mendaftarkan berkas ke FO

2. FO memverifikasi kelengkapan permohonan jika lengkap diteruskan ke kasi pelayanan perizinan

3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh kasi administrasi perizinan

4. verifikator dan kasi AP memerikasa kembali ke absahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi PTP melalui Kabid PTSP

hari ke dua

1. Kabid PTSP dan Kasi PTP  memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapangan bersama instansi teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui surat tugas

hari ke tiga

1. Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP

hari ke empat

  1. Koordinator tim teknis melaporkan hasil tinjau lapangan dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut.

hari ke lima

1.  SK proses diteruskan ke kabid PTSP untuk dilakukan penandatanganan SK proses dan menyerakan kepada sekretaris 

2.  sekretaris melalui staff sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin 

 

hari ke enam

1. pemarafan dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan dan Sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditanda tangani oleh kepala DPMPTSP

2. kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan) 

hari ke tujuh

1. pengarsipan

2. penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

Tidak dipungut biaya

Dokument Non perizinan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

  1. melalui konsultasi langsung
  2. kotak saran dan pengaduan
  3. call center
  4. short massage service (SMS)
  5. email
  6. aplikasi sms gate way
  7. aplikasi website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store