Pendaftaran Pestisida

  1. Akta Pendirian dan perubahannya
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) Pestisida
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Surat Keterangan domisili perusahaan
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas penanggung jawab perusahaan
  6. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan
  7. Sertifikat merek / bukti pendaftaran merek
  8. Surat jaminan Suplai Formulasi / Bahan Aktif / Bahan Teknis dari pemasok Formulasi / Bahan Aktif / Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari Pemasok Formulasi / Bahan Aktif / Bahan Teknis (Letter of Access) bagi yang tidak memproduksi sendiri dan/atau Letter of Authorization bagi yang memproduksi sendiri
  9. Surat Pernyataan sesuai dengan format 2
  10. Surat izin produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan Aktif / Bahan Teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal
  11. Formulir Pendaftaran Pestisida yang telah diisi
  12. Sertifikat analisis (certificate of analysis/COA) dari laboratorium uji mutu
  13. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/COC) dari pembuat Formulasi / Produsen asal
  14. Kepemilikan sarana produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan di dalam negeri) yang dibuktikan dengan surat izin industri
  15. Apabila persyaratan No. 14 tidak dipenuhi, pemohon pendaftaran wajib bekerja sama dengan pabrik Formulasi atau pabrik pengemasan dalam negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja sama produksi

  1. 1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front office / Pelayanan 2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front ofice / Pelayanan; 3. Font office memverifikasi kelengkapan permohonan, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan; 4. Kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan memvefifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan Nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh Kasi Admninistrasi perizinan; 5. Selanjutnya Verifikator dan Kasi AP memeriksa kembali keabsahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi. PTP melalui Kabid PTSP; 6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Sumsel Babel atau bendahara penerimaan sesuai dengan perundang-undangan untuk permohonan izin terntentu; 7. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui Surat Tugas; 8. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP; 9. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut dan menyerahkan kepada Sekretaris; 10. Sekretaris melalui staf sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada Kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin; 11. Pemarafan dilakukan oleh Kasi AP, Kasi Pelayanan dan sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP; 12. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan); 13. Pengarsipan; 14. Penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

hari pertama

1. pemohon mendaftarkan berkas ke FO

2. FO memverifikasi kelengkapan permohonan jika lengkap diteruskan ke kasi pelayanan perizinan

3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh kasi administrasi perizinan

4. verifikator dan kasi AP memerikasa kembali ke absahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi PTP melalui Kabid PTSP

hari ke dua

1. Kabid PTSP dan Kasi PTP  memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapangan bersama instansi teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui surat tugas

hari ke tiga

1. Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP

hari ke empat

  1. Koordinator tim teknis melaporkan hasil tinjau lapangan dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut.

hari ke lima

1.  SK proses diteruskan ke kabid PTSP untuk dilakukan penandatanganan SK proses dan menyerakan kepada sekretaris 

2.  sekretaris melalui staff sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin 

 

hari ke enam

1. pemarafan dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan dan Sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditanda tangani oleh kepala DPMPTSP

2. kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan) 

hari ke tujuh

1. pengarsipan

2. penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

Tidak dipungut biaya

Dokument Non Perizinan Pendaftaran Pestisida

  1. melalui konsultasi langsung
  2. kotak saran dan pengaduan
  3. call center
  4. short massage service (SMS)
  5. email
  6. aplikasi sms gate way
  7. aplikasi website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store