hari pertama
1. pemohon mendaftarkan berkas ke FO
2. FO memverifikasi kelengkapan permohonan jika lengkap diteruskan ke kasi pelayanan perizinan
3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh kasi administrasi perizinan
4. verifikator dan kasi AP memerikasa kembali ke absahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi PTP melalui Kabid PTSP
hari ke dua
1. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapangan bersama instansi teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui surat tugas
hari ke tiga
1. Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP
hari ke empat
hari ke lima
1. SK proses diteruskan ke kabid PTSP untuk dilakukan penandatanganan SK proses dan menyerakan kepada sekretaris
2. sekretaris melalui staff sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin
hari ke enam
1. pemarafan dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan dan Sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditanda tangani oleh kepala DPMPTSP
2. kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
hari ke tujuh
1. pengarsipan
2. penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan
Tidak dipungut biaya
Dokument Non Perizinan Pendaftaran Pestisida
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Analis Kebijakan Madya / Koordinator PTSP I
Analis Kebijakan Madya / Koordinator Penanaman Modal I
Analis Kebijakan Madya / Koordinator Penanaman Modal II