Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Formulir Pelaporan Kelahiran (F-2.01), dan • Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02),
  2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
  3. KK orang tua
  4. KTP-EL orang tua
  5. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua

  1. Mengisi dengan baik dan benar Formulir F2.01 dan F2.02
  2. Menyelesaikan proses permohonan Perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu, sehingga anggota keluarga baru mendapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu keluarga.

Penelitian dan verifikasi berkas

Pencetakan Akta dan kutipan Akta Kelahiran

Penyerahan Dokumen

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"