Penerbitan KTPel

  1. Formulir Permohonan KTP-EL (F-1.07)
  2. Fotocopy Katu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 (Tujuh belas) Tahun.

  1. Mengisi Formulir dengan baik dan benar Formulir Permohonan KTP-EL (F-1.07)
  2. Verivikasi dokumen pendukung (sesuai persyaratan)
  3. Merekam Biometrik
  4. Pencetakan KTPel (setelah ada Status Print ready record dari Pusat)
  5. Encode KTPel
  6. Aktivasi KTPel
  7. penyerahan KTPel

Verifikasi berkas pemohon

Pengambilan Biometrik

Menunggu Status Print Ready Record dari Pusat

Print KTPel

Encode KTPel

Aktivasi KTPel

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik (KTPel)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTPel"