Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lambat selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Gratis
Surat Izin
Pengaduan terkait perizinan dapat disampaikan dengan surat/lisan kepada Bidang Pengaduan DPMPTSP melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store