Izin Pendirian Menara Telekomunikasi

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan NPWP perusahaan (bagi pemohon yang berbadan hukum);
  3. Alamat email dan nomor telephone;
  4. Foto copy akta notaris bagi badan hukum/perusahaan;
  5. Formulir permohonan izin yang telah terisi sesuai peruntukannya;
  6. Surat persetujuan tetangga sekitar tempat usaha dan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  8. Surat rekomendasi/keterangan usaha dari instansi terkait (bagi usaha tertentu);
  9. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  10. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  11. Rekomendasi teknis kelayakan.

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Alamat email dan nomor telephone;
  3. Foto copy akta notaris bagi badan hukum/perusahaan;
  4. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Formulir permohonan izin yang telah terisi sesuai peruntukannya;
  6. Surat persetujuan tetangga sekitar tempat usaha dan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  8. Surat rekomendasi/keterangan usaha dari instansi terkait (bagi usaha tertentu);
  9. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  10. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  11. Rekomendasi teknis kelayakan.

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lambat selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Gratis

Surat Izin

Pengaduan terkait perizinan dapat disampaikan dengan surat/lisan kepada Bidang Pengaduan DPMPTSP melalui:

  • Kotak Pengaduan/Saran yang tersedia di DPMPTSP;
  • Email dengan alamat dpmptsp@luwuutarakab.go.id;
  • Website dpmptsp.luwuutara.go.id;
  • Telp/SMS Pengaduan DPMPTSP ke nomor 085342774445;
  • Layanan Smski Kominfo ke nomor 0811444119;dan atau
  • Secara lisan kepada petugas layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Menara Telekomunikasi"