Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Fotocopy Buku Nikah (bagi pasangan baru menikah)
  3. Fotocopy Akta Cerai (bagi yang bercerai)
  4. Surat Pengantar/Keterangan dari Kelurahan/Desa
  5. Surat Kuasa Pengisian Biodata (F1.04) ? Bagi orang yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, dapat dilakukan oleh orang lain dengan membuat surat kuasa
  6. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari daerah asal ? Bagi Penduduk yang pindah datang.

  1. 1. Mengisi dengan baik dan benar Formulir F1.06
  2. • Menyerahkan KK asli yang akan dipecah KK, atau • KK asli yang ditumpangi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"