Pendaftaran Pupuk

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  2. Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi NIB
  5. Fotokopi NPWP
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/ Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi / Tim teknis
  8. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan bermaterai Rp. 6.000
  9. Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000
  10. Fotokopi STTS PBB
  11. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum
  12. Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan)

  1. 1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front office / Pelayanan 2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front ofice / Pelayanan; 3. Font office memverifikasi kelengkapan permohonan, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan; 4. Kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan memvefifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan Nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh Kasi Admninistrasi perizinan; 5. Selanjutnya Verifikator dan Kasi AP memeriksa kembali keabsahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi. PTP melalui Kabid PTSP; 6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Sumsel Babel atau bendahara penerimaan sesuai dengan perundang-undangan untuk permohonan izin terntentu; 7. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui Surat Tugas; 8. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP; 9. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut dan menyerahkan kepada Sekretaris; 10. Sekretaris melalui staf sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada Kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin; 11. Pemarafan dilakukan oleh Kasi AP, Kasi Pelayanan dan sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP; 12. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan); 13. Pengarsipan; 14. Penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan.

hari pertama

1. pemohon mendaftarkan berkas ke FO

2. FO memverifikasi kelengkapan permohonan jika lengkap diteruskan ke kasi pelayanan perizinan

3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh kasi administrasi perizinan

4. verifikator dan kasi AP memerikasa kembali ke absahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi PTP melalui Kabid PTSP

hari ke dua

1. Kabid PTSP dan Kasi PTP  memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapangan bersama instansi teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui surat tugas

hari ke tiga

1. Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP

hari ke empat

  1. Koordinator tim teknis melaporkan hasil tinjau lapangan dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut.

hari ke lima

1.  SK proses diteruskan ke kabid PTSP untuk dilakukan penandatanganan SK proses dan menyerakan kepada sekretaris 

2.  sekretaris melalui staff sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin 

 

hari ke enam

1. pemarafan dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan dan Sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditanda tangani oleh kepala DPMPTSP

2. kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan) 

hari ke tujuh

1. pengarsipan

2. penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

hari pertama

1. pemohon mendaftarkan berkas ke FO

2. FO memverifikasi kelengkapan permohonan jika lengkap diteruskan ke kasi pelayanan perizinan

3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh kasi administrasi perizinan

4. verifikator dan kasi AP memerikasa kembali ke absahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi PTP melalui Kabid PTSP

hari ke dua

1. Kabid PTSP dan Kasi PTP  memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapangan bersama instansi teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui surat tugas

hari ke tiga

1. Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP

hari ke empat

  1. Koordinator tim teknis melaporkan hasil tinjau lapangan dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut.

hari ke lima

1.  SK proses diteruskan ke kabid PTSP untuk dilakukan penandatanganan SK proses dan menyerakan kepada sekretaris 

2.  sekretaris melalui staff sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin 

 

hari ke enam

1. pemarafan dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan dan Sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditanda tangani oleh kepala DPMPTSP

2. kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan) 

hari ke tujuh

1. pengarsipan

2. penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pupuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store