Izin Trayek

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Surat Izin Mengemudi
  3. Foto Copy Buku KIR
  4. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  5. Rekomendasi Dinas Perhubungan
  6. Surat Setoran Retribusi Daeah (SSRD)

  1. Pemohon Mengingi Formulir
  2. melakukan pembayaran Retribusi
  3. mengembalikan Formulir permohonan

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lambat selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Sesuai Rumus

Surat Izin Trayek

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"