Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu Rumah Sakit dan Rujukan serta Kartu BPJS untuk Peserta JKN

  1. Surat Rujukan dan Kartu BPJS Untuk Peserta JKN

3 Hari kerja

Untuk Pasien Umum Sesuai Dengan Perda Dan Pasien JKN tidak Dipungut biaya kecuali untuk Pasien Mandiri yang naik Kelas disesuaikan dengan Peraturan Perda tentang Selisih Bayar Biaya Kamar

Rawat Inap

Pusat Informasi dan Pengaduan No Telp 081265161343 Email:rsudpanyabungan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap "