Pelayanan rawat jalan

No. SK: 445/264/RSU/I/2024

  1. Membawa Kartu Rumah Sakit
  2. Rujukan serta Kartu Peserta untuk JKN
  3. Membawa Ktp atau KK

  1. Untuk Umum Menunjukkan Kartu RS Atau No RM dan Kartu Peserta JKN

Mulai Dari Ambil Tiket Antrian sampai di panggil oleh petugas Administrasi pendaftaran Pasien Rawat Jalan

Untuk Pasien Umum Sesuai Dengan Perda Dan Pasien JKN tidak Dipungut biaya

Rawat Jalan Interna, Rawat Jalan Bedah, Rawat Jalan Anak, Rawat Jalan Obgin, Rawat Jalan THT, Rawat Jalan Syaraf, Rawat Jalan Paru, Rawat Jalan Gigi, , Rawat Jalan Rehab Medik,Rawat jalan Geriatri ,Rawat jalan jantung, Rawat jalan Kulit,Kelamin, dan Estetika

Pusat Informasi dan Pengaduan No Telp 081265161343 Email:rsudpanyabungan@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat jalan "