Kerjasama (MoU)

  1. 1. Inisiatif kerjasama antara Uncen dengan pihak eksternal. Bila inisiatif dilakukan oleh pihak ekternal, maka dapat menghubungi baik secara langsung atau melalui surat pada bagian kerjasama. Bila inisiatif dari pihak Uncen, maka Uncen secara aktif menghubungi pihak eksternal baik dengan cara datang langsung atau mengirim surat.
  2. 2. Penyusunan draf butir-butir kerjasama (MOU), oleh kedua pihak.
  3. 3. Reviu butir-butir draf kerjasama dilakukan dengan konsultasi kepada Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Kaprodi, Biro, dan atau Lembaga lain yang akan terlibat dalam kerjasama, untuk menjaring masukan-masukan tentang butir-butir kesepakatan.
  4. 4. Pembahasan akhir naskah kerjasama (MoU), antara Uncen dengan pihak eksternal, dan memutuskan waktu penandatanganan kerjasama (MoU) di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
  5. 5. Implementasi MoU, berlangsung selama batas waktu yang telah ditentukan

  1. 1. Surat masuk permohonan draf kerjasama ditujukan kepada Rektor melalui Tata Usaha untuk dicatat dan diberi nomor surat masuk selanjutnya didistribusikan kepada Rektor.
  2. 2. Rektor memberikan catatan disposisi ke PR. IV untuk mempelajari dan menindak lanjuti permohonan tersebut.
  3. 3. Pembantu Rektor IV memberikan catatan disposisi ke Ka. Bapsik untuk menganalisa draf kerjasama dan isi butir-butirnya.
  4. 4. Ka. BAPSIK memberikan catatan disposisi ke Kabag. Kerjasama untuk mengoreksi draf kerjasama
  5. 5. Kabag. Kerjasama memberikan catatan disposi ke Kasubag Kerjasama untuk menyelesaikan draf naskah kerjasama sesuai dengan format baku yang ada.
  6. 6. Kasubag Kerjasama membuat draf naskah yang sudah final untuk disesuaikan selanjutnya diserahkan ke KABAPSIK untuk diteruskan ke PR. IV, untuk ditindaklanjuti menentukan tanggal pembahasan draf kerjasama yang sudah dikoreksi oleh pihak Uncen. Kedua pihak sudah bersepakat dalam perbaikan draf kerjasama. Maka selanjutnya penentuan penetapan tanggal dan waktu penandatanganan kerjasama.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Kerjasama (MoU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama (MoU)"