Pelayanan Rawat Inap

  1. Menyerahkan Kartu Identitas
  2. Menyerahkan foto kopi kartu identitas dan kartu asuransi (jika memiliki)
  3. Menyerahkan Surat Pengantar / Rujukan

  1. Pasien / keluarga menyerahkan kartu identitas, asuransi dan surat pengantar / rujukan
  2. Pasien diperiksa di Ruang Rawat Darurat
  3. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan tindakan
  4. Pasien diberikan terapi yang diperlukan
  5. Pasien dipindah ke runag rawat inap

jangka waktu minimal pelayanan rawat inap adalah 24 jam

komponen utama adalah biaya mondok, obat dan biaya penanganan kesehatan pasien lainnya

Pelayanan Rawat Inap

Disediakan kotak saran, nomor telepon, SMS, WA dan pengaduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"