Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Surat Pengantar dari Klinik atau IGD
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu JKN KIS/SKTM/Inhealth
  4. Surat Rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pasien pulang
  6. Penyelesaian administrasu di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai diruang rawat inap adalah 1 jam

Biaya/tarif untuk pelayanan Gawat Darurat untuk pasien Umum sesuai peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM sesuai Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019, dan untuk pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016

Pelayanan Rawat Inap

Untuk penanganan pengaduan dapat melalui :
1. Petugas Informasi & Pengaduan : 082237495295
2. Call Center : 081261153944
3. Aplikasi Lapor : www.sikkakab.lapor.go.id
4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"