Mutasi Masuk

  1. Fotokopi KTP/ SIM
  2. STNK Asli
  3. Berkas Uji dari Daerah Domisili Kendaraan asal (rekomendasi mutasi dan kartu induk kendaraan)
  4. Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Tanda Uji

  1. Pastikan membawa kendaraan yang akan di uji
  2. Bawalah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (Fotokopi KTP, STNK asli, Rekomendasi Mutasi dan kartu induk kendaraan)
  3. Lakukan pendaftaran di mesin antrian pendaftaran dengan memasukkan nomor kendaraan dengan format : AD(spasi)XXXX(spasi)XX lalu klik tombol MUTASI MASUK
  4. Petugas akan memanggil nomor antrian anda dan lakukan pembayaran
  5. Petugas Penguji akan melakukan pra uji kendaraan dan pengambilan foto 4 sisi kendaraan (Pemenuhan persyaratan teknis)
  6. Kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian laik jalan
  7. Pemilik kendaraan yang lulus uji bisa menunggu bukti lulus uji dan STNK di tempat tunggu yang tersedia
  8. Kendaraan yang tidak lulus uji akan diberikan surat tidak lulus uji dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan

1. Pendaftaran dan Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi = 7 menit

2. Mencetak SKRD dan LHP serta pembayaran retribusi = 4 menit

3. Pra Uji / Pemeriksaan Fisik dan pengambilan foto kendaraan = 3 menit

4. Pemeriksaan Emisi Gas Buang = 5 Menit

5. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan (Play Detector) = 5 menit

6. Pemeriksaan Lampu-Lampu = 2 menit

7. Memeriksa kincup roda depan = 2 menit

8. Menimbang kendaraan = 2 menit

9. Menguji gaya rem = 3 menit

10. Menguji akurasi speedometer = 2 menit

11. Menguji kebisingan kendaraan = 2 menit

12. Pencatatan hasil pemeriksaan teknis pada SIM PKB dan KIP = 2 menit

13. Pengesahan dan verifikasi data hasil pengujian = 3 menit

14. Penyerahan hasil uji kepada pemohon = 3 menit

Retribusi Mutasi Masuk dengan :

   1. JBB 0 s/d 3.499 Kg = Rp. 80.000,-

   2. JBB ⊃3; 3.500 s/d 7.999 Kg = Rp. 100.000,-

   3. JBB ⊃3; 8.000 Kg = Rp. 120.000,-

Kartu Uji, Sertifikat Uji, Tanda Uji

  1. Kantor : Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 7 Sukoharjo Telp : 0271593037
  2. Email : dishub.kab.skh@gmail.com
  3. Instagram / twitter : @dishub_sukoharjo
  4. Kotak saran pada ruang tunggu pelayanan pengujian kendaraan
  5. Ruang pengaduan pada gedung pelayanan pengujian kendaraan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk"