Izin Pengangkutan Sampah

  1. Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang
  2. Pakta Integritas
  3. KTP
  4. Rekaman dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  5. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Rekaman akta pendirian perusahaan
  7. Rekaman dokumen teknis sarana pengangkutan
  8. Persetujuan teknis persyaratan alat angkut dari Dinas Lingkungan Hidup

  1. Pembuatan TPS
  2. Suevey lokasi TPS
  3. Perbaikan TPS atau Persetujuan TPS
  4. Perjanjian kerjasama
  5. Pelayanan pengambilan sampah

Proses pengajua ijin pengangkutan sampah dilaksanakan selambat-lambatnya yaitu 7 hari kerja

proses pengajuan ijin pengangkutan sampah tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengangkutan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkutan Sampah"