Numpang Uji Masuk

  1. Fotokopi KTP/SIM
  2. STNK Asli
  3. Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Tanda Uji
  4. Surat Rekomendasi Numpang Uji dari Unit Pengujian Daerah Domisili Kendaraan

  1. Pastikan membawa kendaraan yang akan di uji
  2. Bawalah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (Fotokopi KTP, STNK asli, Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Surat Rekomendasi Numpang Uji dari Unit Pengujian Daerah Domisili Kendaraan)
  3. Lakukan pendaftaran di mesin antrian pendaftaran dengan memasukkan nomor kendaraan lalu klik tombol NUMPANG UJI MASUK
  4. Petugas akan memanggil nomor antrian anda dan lakukan pembayaran
  5. Petugas Penguji akan melakukan pra uji kendaraan dan melakukan foto 4 sisi kendaraan (Pemenuhan persyaratan teknis)
  6. Kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian laik jalan
  7. Pemilik kendaraan yag lulus uji bisa menunggu Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Tanda Uji di tempat tunggu yang tersedia
  8. Kendaraan yang tidak lulus uji akan diberikan surat tidak lulus uji dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan

1. Pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan administrasi = 7 menit

2. Mencetak SKRD, LHP dan pembayaran retribusi = 4 menit

3. Foto kendaraan dan pra uji = 3 menit

4. Pemeriksaan Emisi Gas Buang = 5 Menit

5. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan (Play Detector) = 5 menit

6. Pemeriksaan Lampu (Head Light Tester) = 2 menit

7. Memeriksa sistem kincup roda depan (Side Slip Tester) = 2 menit

8. Penimbangan / Axle Load Tester = 2 menit

9. Menguji gaya rem = = 3 menit

10. Menguji akurasi Speedometer = 2 menit

11. Menguji kebisingan kendaraan = 2 menit

12. Pengesahan dan verifikasi data hasil uji = 3 menit

13. Penyerahan Bukti Lulus Uji = 2 menit

Biaya Numpang Uji Masuk Kendaraan Bermotor dengan :

   1. JBB 0 s/d 3.499 Kg = Rp. 80.000,-

    2. JBB 3.500 s/d 7.999 Kg = Rp. 100.000,-

    3. JBB lebih dari 8.000 Kg = Rp. 120.000,-

Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Tanda Uji

  1. Kantor : Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 7 Sukoharjo Telp : 0271593037
  2. Email : dishub.kab.skh@gmail.com
  3. Instagram / twitter : @dishub_sukoharjo
  4. Kotak saran pada ruang tunggu pelayanan pengujian kendaraan
  5. Ruang pengaduan pada gedung pelayanan pengujian kendaraan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Numpang Uji Masuk"