Surat Keterangan Kehamilan

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Fotokopi Kartu BPJS dan Kartu BPJS asli
  3. Membawa Fotokopi KTP dan KTP asli
  4. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang diperyaratkan
  2. Mengambil nomor antrian di meja informasi dan mendapatkan informasi layanan dari petugas informasi
  3. Pasien menunggu nomor antrian untuk mendaftar di meja pendaftaran
  4. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang dipersyaratkan kepada petugas pendaftaran
  5. Pasien menunggu antrian panggilan ke ruang Kesehatan Ibu dan KB diruang tunggu pasien
  6. Bidan melakukan pemeriksaan ANC dan memastikan usia kehamilan pasien
  7. Setelah Bidan menyatakan bahwa pasien benar hamil, maka pasien menunggu kembali diruang tunggu pasienuntuk pembuatan Surat Keterangan Hamil
  8. Petugas diruang Kesehatan Ibu dan KB menyerahkan file rekam medis pasien ke petugas pendaftaran untuk pembuatan Surat Keterangan Hamil
  9. Petugas Pendaftaran menyerahkan Surat Keterangan Hamil kepada pasien
  10. Pasien membayar retribusi di kasir dan kemudian pulang

Setelah Pasien diperiksa di Ruang Kesehatan Ibu dan KB

Bila pasien memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan berlaku : Rp. 20.000,-

Untuk pasien lainnya: Rp. 36.000,-

Surat Keterangan Kehamilan

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak Saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kehamilan "