Ijin Pembuangan Sampah

  1. Surat Permohonan Pembuangan sampah di TPA Blondo
  2. Surat Pernyataan bermaterai mengenai tidak adanya bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam sampah
  3. Dokumen sarana dan dokumentasi jenis sampah yang akan dibuang

  1. Mengajukan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dengan persyaratan lengkap
  2. Mengajukan surat pemohon ke Kasi pengolahan melalui staff
  3. Memeriksa Surat Permohonan oleh Kasi pengolahan dan didisposisikan kepada Kabid Pelestarian Lingkungan Hidup
  4. Memeriksa Surat Permohonan oleh Kabid Pelestarian Lingkungan Hidup didisposisikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Semarang
  5. Memproses surat kepada kasi pengolahan setelah disetujui oleh kepala dinas
  6. Melakukan cek lapangan oleh Kasi Pengolahan sampah
  7. Melaporkan hasil cek lapangan kepada Kabid Pelestarian Limgkungan Hidup
  8. Melaporkan hasil cek lapangan dari Kabid Pelestarian Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  9. Mengirimkan surat ijin pelayanan pembuangan sampah kepada pemohon

Proses pengajuan ijin memakan waktu selama 7 hari kerja dimana prosesnya terdiri dari pengajuan surat ke DLH Kab. Semarang disertai dengan oersyaratannya, pemeriksaan kelengkapan berkas, cek lapangan, dan menyerahkan surat ijin pelayanan pembuangan sampah kepada pemohon.

proses pengajuan ijin pembuangan sampah tidak dipungut biaya sama sekali

Ijin Pembuangan Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang (62246925605)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pembuangan Sampah"