Proses pengajuan ijin memakan waktu selama 7 hari kerja dimana prosesnya terdiri dari pengajuan surat ke DLH Kab. Semarang disertai dengan oersyaratannya, pemeriksaan kelengkapan berkas, cek lapangan, dan menyerahkan surat ijin pelayanan pembuangan sampah kepada pemohon.
proses pengajuan ijin pembuangan sampah tidak dipungut biaya sama sekali
Ijin Pembuangan Sampah
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Semarang (62246925605)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store