Surat Keterangan Lahir

  1. Ibu wajib bersalin di UPTD Puskesmas Kec. Gunungsitoli Utara

  1. Ibu bersalin/ keluarga pasien mengajukan permintaan Surat Keterangan Lahir kepada Petugas diruangan Persalinan
  2. Surat Keterangan Lahir kemudian ditandatangani oleh Kepala Puskesmas dan diberi nomor surat oleh Petugas Tata Usaha
  3. Petugas Tata Usaha menyerahkan kembali Surat Keterangan Lahir kepada Petugas di Ruangan Persalinan
  4. Petugas Persalinan menyerahkan Surat Ketrangan Lahir kepada ibu bersalin/ keluarga

Terhitung setelah pasien/ keluarga pasien mengajuan Surat Keterangan Lahir kepada Petugas Kesehatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak Saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Lahir"