Surat Rujukan Eksternal

  1. Membawa Kartu Berobat di UPTD Puskesmas Kec. Gunungsitoli Utara
  2. Membawa Kartu BPJS asli dan fotokopi BPJS
  3. Membawa Fotokopi KTP
  4. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Mengambil nomor antrian di meja informasi dan mendapatkan informasi tentang layanan dari petugas informasi
  3. Pasien menunggu nomor antrian untuk mendaftar di meja pendaftaran
  4. Pasien menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran
  5. Pasien menunggu antrian panggilan ke ruang Pemeriksaan Umum diruang tunggu pasien
  6. Petugas mencek tanda-tanda vital dan kemudian pasien masuk keruang dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut
  7. Setelah Dokter menyatakan pasien harus dirujuk, maka pasien kembali menunggu di ruang tunggu untuk pembuatan Surat Rujukan
  8. Petugas Pemeriksaan Umum menyerahkan data pasien kepada petugas pendaftaran untuk pembuatan Surat Rujukan
  9. Petugas Pendaftaran menyerahkan Surat Rujukan kepada pasien
  10. Pasien pulang

Terhitung sejak pasien bertemu dengan dokter

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak Saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rujukan Eksternal"