Ambulans

  1. 1. Rujukan dari IGD, rajal, ranap, HCU
  2. 2. Pelayanan masyarakat melalui PSC 119 yang bekerja sama dengan RS

  1. 1. Setelah mendapat rujukan dari unit maka driver menyiapkan ambulans dan segera mengantar atau menjemput pasien

30 Menit

​​​​​​1. Sesuai tarif perda

2. Sesuai tarif PSC Dinkes

Mengantar atau Menjemput Pasien

  1. Instalasi Bank Darah (Laboratorium) secara langsung memfasilitasi keluhan pasien/ keluarga pasien terkait Pelayanan atau keluhan disampaikan melalui kotak saran
  2. Aduan dikelola langsung Instalasi Bank Darah (Laboratorium), case manager, manajemen dan Direktur RSUD Suradadi. CP RS IGD 0811273880
  3. www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulans"